Jenderal Bintang Tiga Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini

Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • ANTARA

BANDUNG – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bakal digelar hari ini Senin, 19 September 2022, di Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

img_title Bulog Kejar 3 Juta Ton dengan Rp 16,6 T, Petani Berharap Besar

"(Sidang KKEP Banding FS) Senin pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam.

Dedi menyebutkan Sidang KKEP Banding atas nama Irjen Pol. Ferdy Sambo bakal dipimpin oleh perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang tiga. Namun, ia belum menyebutkan rincian nama pimpinan sidang banding tersebut.

img_title JAN: Hoegeng Awards Bagus, Tapi Reformasi Polri Tak Boleh Hanya Seremonial

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

"Pimpinan (jenderal) bintang tiga," kata Dedi.

img_title Peluang Karier di Kepolisian 2025, Dari Tamtama Hingga Perwira

Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • ANTARA

Sebelumnya, pada Kamis 15 September 2022, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengesahkan KKEP Banding untuk Ferdy Sambo.

Pelaksanaan sidang banding, kata Dedi, tidak seperti Sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar. Hanya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga.

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding)," kata Dedi, Kamis.

Sidang Etik

Diketahui Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan ("obstruction of justice") menjalani sidang etik pada Kamis 25 Agustus 2022.

Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat (26/8), Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Halaman Selanjutnya
img_title