Terkuaknya Transaksi Rp560 M Lukas Enembe ke Kasino Luar Negeri

Ilustrasi Judi Online
Sumber :
  • Pinterest

BANDUNG – PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi tidak wajar yang dilakukan oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe. Di mana transaksi itu senilai Rp560 miliar yang diduga mengalir ke sebuah rumah judi alias Kasino.

Diduga Menghilang Usai Viral Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Sekjen PSI Bongkar Keberadaan Kaesang

"Sebagai contoh salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau 560 miliar, itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," ungkap Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana di Kantor Kemenko Polhukam, Senin 19 September 2022.

Transaksi itu, jelas Ivan, dilakukan Lukas Enembe sejak dari 2017 lalu. Lalu, setoran tunai itu dilakukan Lukas Enembe dalam periode waktu tertentu. Bahkan ada periode waktu yang sangat pendek tapi Lukas Enembe menyetorkan dananya dalam jumlah yang cukup besar, sekiatar 5 juta Dolar Singapura.

Soal Dugaan Kasus Suap PNS, KPK Didesak Panggil Eep Hidayat Mantan Bupati Subang

 

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana

Photo :
  • PPATK.go.id
Diduga KKN, Masyarakat Desak KPK RI Periksa Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah

 

"Bahkan ada dalam periode pendek setoran tunai itu dilakukan dalam nilai yang fantastis 5 juta Dolar dan PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan dari setoran tunai tadi pembelian jam tangan itu 55.000 Dolar itu sekitar Rp550 juta," ujar Ivan.

Dugaan PPATK, sejumlah transaksi perjudian itu terjadi di dua negara. Karena hal tersebut, PPATK akan terus melakukan kerja sama dengan aparat berwenang negara lain guna menelusiri aliran dana korupsi Lukas Enembe tersebut.

"Lalu kemudian PPATK mendapatkan informasi bekerjasama dengan negara lain ada aktivitas perjudian di dua negara berbeda dan itu juga sudah didapat analisis PPATK Dan disampaikan ke KPK," ujar Ivan.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.

 

Lukas Enembe

Photo :
  • ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua

 

Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Sebab, KPK belum melakukan proses penangkapan dan penahanan terhadap Lukas Enembe.

Namun, saat ini Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.