Biadab! Siswi SMU Digagahi Kekasih Ibunya hingga Hamil

ilustrasi pemerkosaan gadis dibawah umur
Sumber :
  • freepik

BANDUNG – Nasib memilukan dialami seorang siswi SMU di Banyuwangi, Jawa Timur. Siswa kelas 1 berinisial JCV (15), asal Kecamatan Gambiran ini, harus menanggung malu lantaran diperkosa kekasih ibunya hingga hamil. Bocah yang beranjak dewasa ini akhirnya memilih putus sekolah.

Fakta Baru! Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Depok, Ternyata Perkosa Korban Terlebih Dahulu

Pelaku pencabulan berinisial BS (53), kini telah diamankan petugas kepolisian setelah sempat kabur dari rumah kontrakannya. Pria ini ternyata sudah 11 kali memperkosa korban. Saat beraksi, pelaku selalu mengancam korban. 

"Aksi pemerkosaan itu dilakukan mulai Februari 2022. Kebetulan, korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah kontrakan," kata Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Wibowo dikutip dari tvonenews, Kamis, 22 September 2022.

Gadis di Indramayu Diperkosa 4 Pria Usai Dicekoki Miras, Ibunda Syok Lalu Meninggal

 

Ilustrasi Pemerkosaan

Photo :
  • Istimewa
Modus Minta Pijat, Oknum Kyai di Purwakarta Perkosa 10 Santriwati

 

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, NS (49) curiga dengan anaknya. Setelah didesak, korban mengaku sedang hamil. Bak disambar petir, ternyata pelakunya adalah kekasihnya sendiri. Tak terima dengan kejadian ini, NS melapor ke Polsek Gambiran. Polisi langsung bergerak memburu pelaku. 

"Pelaku kita amankan setelah kabur dari kontrakannya, Selasa (20/9/2022) malam," tegas Kapolsek.

Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya, karena tergiur kemolekan tubuh korban. Apalagi, keduanya setiap hari hidup satu rumah.

"Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Korban dipaksa melayani nafsu bejatnya. Aksi pertama berhasil, pelaku makin ketagihan, terus berlanjut hingga belasan kali. Korban selalu diancam akan dibunuh jika berani mengadukan kejadian ini." lanjutnya.

Penyidik memberikan pendampingan psikiater pada korban untuk pemulihan jiwa korban. 

 

Ilustrasi Pemerkosaan

Photo :
  • Istimewa

 

"Selama pemeriksaan, korban didampingi psikiater untuk pemulihan kejiwaan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Diantaranya, pakaian yang digunakan korban.