KPU Kota Sukabumi Dilaporkan Bawaslu ke Jabar, Ini Alasannya!
Bandung – Bawaslu Kota Sukabumi laporkan KPU setempat ke lembaga pengawas pemilu tingkat Provinsi Jabar. Hal itu terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU Kota Sukabumi.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga hal yang dilanggar oleh KPU Kota Sukabumi. Terutama mengenai PKPU 4/2022 dan Keputusan KPU no 331.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, KPU Kota Sukabumi diduga kuat melakukan sejumlah pelanggaran administratif. Hal itu seperti melanggar pasal 39 ayat 1 PKPU 4/2022, pasal 40 ayat 4 PKPU 4/2022, dan Keputusan KPU no 331.
"Atas dugaan pelanggaran tersebut, kami melaporkan KPU Kota Sukabumi ke Bawaslu Provinsi," ujarnya, Kamis, 22 September 2022.
Pelanggaran pertama, KPU Kota Sukabumi melakukan klarifikasi terhadap tiga anggota parpol calon peserta pemilu yang belum bisa dipastikan keanggotaannya melalui video call. Padahal di dalam aturannya, harus melakukan metode klarifikaasi secara langsung.
"Tindakan itu diduga kuat melanggar pasal 39 ayat 1 PKPU 4/2022," ucapnya.
Sementara pelanggaran kedua ialah, KPU Kota Sukabumi tiga anggota parpol calon peserta pemilu melalui video call dan mengganti status keanggotannnya dari belum memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Hal itu juga diduga sebagai pelanggaran administratif.