KPK Ultimatum Hakim Agung Sudrajad Serahkan Diri

Gedung KPK
Sumber :
  • Instagram @officialkpk

BANDUNGKPK menetapkan sebanyak 10 orang jadi tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun baru enam orang yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Jumat 23 September 2022.

Lembaga Indonesia Visioner Desak Kejagung Copot Jabatan Asri Agung Putra Buntut Dugaan Gratifikasi

Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), PNS MA bernama Redi (RD) serta dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) belum ditahan. Ketua KPK Firli Bahuri kemudian mengultimatum mereka berempat kooperatif dan menyerahkan diri.

"Kita perintahkan sebagaimana undang undang, mereka bisa hadir (menyerahkan diri)," kata dia kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.

Diduga Menghilang Usai Viral Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Sekjen PSI Bongkar Keberadaan Kaesang

Sementara itu, sisa enam tersangka lain sudah ditahan. Dia bahkan mengancam bakal memburu mereka. Pun Firli mengatakan bakal mencokok keempatnya untuk diseret ke Gedung KPK guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan," kata dia.

Tok! Baleg DPR Sepakat soal Usia Cagub-Cawagub Ikut Putusan MA, Karpet Merah untuk Kaesang

Sebelumnya sebanyak 10 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP). Hal tersebut diungkap Ketua KPK Firli Bahuri. Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title