Karyawan Indosat yang Di-PHK Ditawari Pesangon hingga 75 Kali Gaji

Indosat Ooredo
Sumber :
  • Dok. Indosat Ooredoo

BANDUNG – Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawan. Perusahaan mengumumkan langkah ini ini sebagai bagian dari rightsizing.

Cara Baru Menghasilkan Cuan Lewat Facebook

Paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan adalah rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah, dan secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Inisiatif rigthsizing berjalan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terkena dampak. Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, yang dilakukan secara objektif dan fair," ujar Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Irsyad Sahroni lewat siaran resmi, Jumat, 23 September 2022.

Gaji Guru Akan Mengalami Kenaikan di Tahun 2025, Berikut Penjelasannya

Perusahaan, lanjutnya, telah berkomunikasi secara langsung dan transparan dengan semua karyawan. Semua telah memahami perlunya meningkatkan kelincahan dan bertumbuh lebih cepat sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar saat ini. Oleh karena itu, inisiatif reorganisasi sangat penting untuk keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis perusahaan ke depan.

Indosat Ooredo

Photo :
  • Dok. Indosat Ooredoo
Ternyata Gaji LC Empat Kali Lipat UMR Jakarta

Dijelaskan, Inisiatif rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif, yang diharapkan dapat menjadi langkah strategis yang membawa Indosat Ooredoo Hutchison menjadi perusahaan telekomunikasi digital paling dipilih di Indonesia.

"Kami menyebut program ini rightsizing, karena perusahaan dalam keadaan keuangan yang sangat baik. Rightsizing adalah perubahan organisasi yang menyebabkan ada beberapa fungsi yang hilang. Karyawan yang fungsinya hilang dan tidak ada dalam organisasi baru, ditawarkan kompensasi hingga 75 kali upah," jelas SVP-Head of Corporate Communication IOH, Steve Saerang kepada VIVA.