Kejagung Buka Suara Soal Perkembangan Berkas Kasus Ferdy Sambo
- ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
BANDUNG – Kejaksaan Agung bakal membeberkan perkembangan berkas perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Rencananya pengumuman perkembangannya bakal diungkap pekan ini. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Kata dia kabar soal perkembangan kasus ini bakal dibeberkan Kamis, 29 September 2022. Sudah nyaris tiga bulan kasus ini belum disidang.
"Kamis ini saya update (perkembangan berkas perkara) ya," kata dia kepada wartawan, Senin 26 September 2022.
Seperti diketahui, Kejagung RI telah menerima pelimpahan berkas tahap I dari tujuh tersangka perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, pelimpahan berkas tersebut diberikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo (FS), Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).
"Kamis 15 September 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Dittipidsiber Bareskrim Polri atas nama 7 (tujuh) orang tersangka," ujar Ketut dikutip dari keterangan pers, Kamis, 15 September 2022.