Buntut Penyebaran Tabloid di Masjid, Anies Dilaporkan ke Bawaslu
- Istimewa/Lucky Aditya
BANDUNG – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu terkait penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah. Laporan itu dilayangkan oleh Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi.
"Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies di Kota Malang. Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah," kata Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi, Miartiko Gea, kepada wartawan, Selasa, 27 September 2022.
Tak hanya Anies, Nasional Sipil Demokrasi juga melaporkan relawan orang nomor 1 di DKI itu. Sebab, relawan Anies-lah yang mengaku menyebarkan tabloid tersebut di kota Malang pada beberapa waktu lalu.
"Dugaannya kan dilakukan oleh Anies Baswedan dan pendukungnya (Anies) terkait dengan penyebaran tabloid tersebut," katanya.
Miartiko menilai, dengan adanya penyebaran tabloid yang berisikan tentang Anies itu, hal tersebut sudah melanggar dari aturan pemilu.
"Tentu kami melihat bahwa ini menjadi salah satu pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai nih, tahapan pemilu sudah mau mulai maka kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu untuk mulai diproses," tuturnya.