Ferdy Sambo CS Bakal Diserahkan ke Kejagung Pekan Depan

Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • Pinterest

BANDUNG – Bareskrim Polri berencana untuk melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada pekan depan. Penyerahan ini dilakukan setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Ini Alasan Kejagung Periksa Sandra Dewi, Alasannya Nggak Nyangka

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejagung dilakukan pada Senin, 3 Oktober 2022.

"Kewajiban penyidik akan segera melimpahkan atau tahap 2, insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap 2 akan dilaksanakan dan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, apabila nanti ada perubahan tentunya akan saya sampaikan," kata Dedi kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.

Blak-blakan Periksa Sandra Dewi, Kejagung: Ternyata...

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Dedi menjelaskan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini akan dilakukan di Bareskrim Polri. Kendati begitu, ia tidak mengungkap secara jelas kapan waktu penyerahan tersebut.

Buntut Suaminya Terjerat Korupsi Timah, Mobil Mewah Rolls-Royce Sandra Dewi Disita Kejagung

"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim di hari Senin, 3 Oktober 2022," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah rampung meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice penyidikan tewasnya Brigadir J. Dalam perkara pembunuhan berencana, terdapat lima orang tersangka yang ditetapkan. Mereka di antaranya eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada RE, dan Kuwat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • ANTARA

Kemudian, untuk tersangka obstruction of justice berjumlah tujuh orang. Ketujuh tersangka itu antara lain eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.