Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan, Ini Peran Mereka di Kasus Binomo
Sementara itu, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei, dikatakan Whisnu dalam kasus ini telah terbukti menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp1,583 miliar.
Selain itu, Rudiyanto Pei juga disebut Whisnu membantu Indra Kenz untuk menyamarkan hasil tindak kejahatannya dengan cara membeli 10 jam seharga Rp8 miliar yang dibeli secara cash. (fer)
"Di mana sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp24 miliar," ujarnya dilansir Bandung.viva.co.id dari PMJ News.
Atas kasus tersebut, Whisnu mengatakan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Sementara itu, tersangka utama Indra Kenz dalam kasus ini dijerat dengan sangkaan judi daring, penipuan investasi, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, serta serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun pidana penjara.