Ade Armando Polisikan Edi Soeparno Soal Pencemaran Nama Baik
- ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
BANDUNG – Pegiat media sosial, Ade Armando resmi melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Edy Soeparno karena dianggap telah menyebarkan berita bohong terkait dirinya, sekaligus soal pencemaran nama baik.
Demikian diungkapkan tim kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo pada Selasa, 19 April2 2022.
"Sudah, dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," katanya.
Pelaporan tersebut tertuang dalam surat LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 18 April 2022.
Dalam laporan itu, pihak pelapor yakni Andi Windo dan terlapor M Eddy Soeparno. Sementara Ade Armandi tertulis sebagai korban.
Diketahui sebelumnya, Eddy Soeparno sempat membuat sebuah cuitan di akun Twitternya yang dianggap menyinggung Ade Armando. Meski dalam cuitan itu hanya tertulis inisial AA.
Karena itu, tim hukum Ade Armando pun melaporkan Eddy Soeparno ke polisi karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.