Aremania Pengunggah Video di Medsos Diciduk Polisi, LPSK Turun Tangan
- VIVA/Lucky Aditya
BANDUNG – Viral di media sosial atau medsos, seorang Aremania diciduk dan ditahan oleh polisi karena mengunggah video tragedi Kanjuruhan. Namun, setelah ditelusuri, korban ternyata hanya diperiksa dan tak sampai ditahan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan duduk persoalannya. Dia tak menampik meski ada pelanggaran dalam proses hukum acara. Sebab, Aremania bernama Kelvin dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa adanya surat panggilan terlebih dahulu.
"Itu hal yang menjadi catatan bahwa proses hukum harus dijalankan dengan memperhatikan proses hukum acara. Dengan memperhatikan asas kemanusiaan bahwa Kelvin punya hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum. Kalau dimintai keterangan ya sebaiknya harus ada surat panggilan," kata Edwin, Sabtu, 8 Oktober 2022.
LPSK saat ini mendampingi 10 suporter yang berstatus korban dan saksi. Salah seorang di antaranya adalah Kelvin. Pada Senin, 3 Oktober 2022 dia dijemput polisi untuk di BAP. Mulai pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB. Namun, tidak ada penahanan. Saat itu, Kelvin langsung dipulangkan. Hanya handphone milik Kelvin yang ditahan.
"Tidak ada penahanan hari itu juga Kelvin langsung dipulangkan dan ada yang menjemput dari pihak Kelvin. Kemarin dibawa oleh polisi dibawa ke Polres kemudian di BAP terkait video yang viral tersebut. Sempat dimintai keterangan untuk proses BAP perkara 359 dan 360 KUHP," jelas Edwin.
Edwin menuturkan kejadian pada Jumat, 7 Oktober 2022 kemarin. Dia mendampingi Kelvin untuk mengambil handphone milik Kelvin yang sempat disita Polres Malang.