DPR Kutuk Keras Guru Ngaji di Pangalengan Cabuli 11 Anak

Kedua Komisi X DPR RI Syaiful Huda
Sumber :
  • Viva/irvan

"Dengan Undang-Undang yang baru (TPKS), mereka (korban) punya perlindungan yang luar biasa. Pemerintah punya prakarsa yang baik untuk melindungi korban tindak pidana kekerasan seksual," pungkasnya.

Anies Baswedan Jawab Soal Normalisasi HTI dan FPI Jika Jadi Presiden

Sebelumya diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru di Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan SN (39) sebagai tersangka seksual terhadap anak yang rata-rata masih berusia 10-11 tahun itu.

Stefan William Maju Jadi Caleg, Bungkam Ditanya Soal Ini

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap SN dilakukan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban yang mengalami pencabulan pada 1 Maret 2022 lalu.

"Dari hasil pengakuan, tersangka ini pada 1996 pernah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis. Dampaknya pada 2017, tersangka melakukan perbuatan yang sama kepada para muridnya," ungkap Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin, 18 April 2022.

Azizah Salsha Dicibir Netizen karena Pakai Baju Belahan Dada Terbuka

Kusworo menyebut, sejak 2017 tidak ada korban yang berani melaporkan perilaku bejat yang dilakukan SN tersebut. Hingga akhirnya pada 1 Maret 2022 ada salah satu korban yang melaporkan.

"Dari situ kami lakukan pendalaman. Dari informasi tersangka, modusnya ketika ada muridnya selesai belajar dengannya namun sudah terlalu larut, diajak untuk menginap di rumah tersangka. Dan malam harinya dilakukan pelecehan seksual tersebut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title