Jika Jujur di Persidangan, Bharada E Berpotensi Bebas Jeratan Hukum
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp
Bandung – Kasus pembunuhan brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan segera masuk persidangan. Kesebelas tersangka nantinya akan menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.
Namun dalam kasus pembunuhan itu, tersangka sekaligus saksi kunci dari pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer atau Bharada E memiliki potensi untuk bebas dari jeratan hukum jika berhasil mengungkapkan kebenaran atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E sebelumnya sempat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pria tersebut yakin akan kooperatif dan menjawab dengan jujur di dalam persidangan, sehingga Bharada E dapat menargetkan dirinya akan lolos dari jeratan hukum.
Mengenai posisinya yang saat ini siap menjadi JC, pernyataan Bharada E bisa saja memberatkan posisi Ferdy Sambo yang memiliki sudut pandang dan cerita yang berbeda dengannya.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya memiliki target tinggi untuk membela Bharada Eliezer hingga bebas.