LPSK Sudah Sampaikan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke TGIPF
- VIVA
BANDUNG – Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) memenuhi panggilan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada Selasa 11 Oktober 2022.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan 9 bab hasil investigasi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, kepada Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
"Tadi kami menyampaikan hasil investigasi kami, ada 9 bab, dari latar belakang sampai dengan penutup," ujar Edwin saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Oktober 2022.
Setelah menerima hasil investigasi tersebut, kata Edwin, pihak TGIPF merespon dengan baik. Pihak Edwin juga berencana akan menyampaikan hasil temuan LPSK kepada publik pada Kamis 13 Oktober 2022 mendatang.
"Dirasa tim TGIPF sebagai laporan yang komprehensif lah. Iya (akan disampaikan kepada publik) Kamis pagi mungkin," tutup Edwin.
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan terjadi usai pertandingan sepak bola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Saat itu, Arema FC kalah 3-2 dari Persebaya. Lalu, penonton Aremania turun masuk ke lapangan hingga terjadi kerusuhan yang memakan korban jiwa.
Seusai pertandingan, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun stadion. Akibatnya, 131 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia akibat berdesakan menuju pintu keluar dan sesak nafas yang disebabkan oleh gas air mata.
Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan.
Adapun, Sigit menyebut enam orang tersangka yaitu Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita (AHL); Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, AH; SS selaku security officer; Kabag Ops Polres Malang, Wahyu SS; H selaku Brimob Polda Jawa Timur; dan BSA sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
Di luar 6 orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kapolri. Ada 31 polisi yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik Polri. 11 diantaranya merupakan penembak gas air mata.
Adapun 20 polisi terduga pelanggar terdiri dari pejabat utama (PJU) Polres Malang sebanyak 4 personel yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. Lalu perwira pengawas, dan pengendali, 2 personel, yaitu AKBP AW dan AKP D. Atasan pemerintah tembakan gas air mata sebanyak 3 personel, AKP H, AKP US, dan Aiptu PP.
"Terkait dengan pemeriksaan internal kita telah memeriksa 31 orang tersebut. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar etik. Dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik," kata Listyo di Malang, pada Kamis, 6 Oktober 2022.