Indrasari Wisnu Wardhana Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi CPO
- Antara - Sigid Kurniawan
BANDUNG – Kelangkaan minyak goreng di Indonesia kini menemukan titik terang. Pasalnya terduga pelaku yakni Indrasari Wisnu Wardhana sudah ditahan.
Indrasari Wisnu Wardhana yang menjabat sebagai Dirjen Kementerian Perdagangan (Kemendag) ditahan atas kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Indrasari Wisnu Wardhana diduga menjadi biang kerok di balik langkanya minyak goreng di Indonesia selama ini.
Kejagung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya.
Penerbitan persetujuan ekspor ditujukan kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Selain Indrasari Wisnu Wardhana, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
Sementara itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan dirinya mendukung penuh proses penegakkan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Lutfi menyebut pihaknya siap memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum tersebut.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Bandung.viva.co.id, Selasa 19 April 2022.
“Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,” ujarnya. (fer)