Jaksa Ungkap Reaksi Putri Candrawathi Acuh Saat Penembakan Brigadir J
- tvOne
Bandung – Putri Candrawathi terlihat cuek atas peristiwa saat penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menyebabkan kehilangan nyawa. Saat itu, Putri berada di dalam kamar ketika penembakan Yosua di rumah dinas Duren Tiga, dn tidak terpengaruh kondisi psikisnya.
Surat dakwaan Ferdy Sambo dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Putri pun terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J yang bergantian pakaian saat keluar kamar.
Brgadir J usai dieksekusi mati, Ferdy Sambo keluar rumah dinas Duren Tiga lalu kembali masuk ke dalam rumah menjemput Putri yang berada di dalam kamar. Ferdy Sambo menggandeng keluar Putri dengan merangkul kepala menempelkan di dadanya.
Saat sampai di rumah Duren Tiga, Ferdy Sambo meminta kepada saksi Ricky Rizal mengantarkan saksi Putri Candrawathi ke rumah Saguling 3 No.29.
"Ketika keluar dari rumah dinas Duren Tiga no. 46 saksi Putri Candrawathi sudah berganti pakaian modei blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam, lalu saksi Putri Candrawathi dengan tenang-dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No. 46 diantar oleh saksi Ricky Rizal menuju ke rumah Saguling 3 No. 29," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.
Korban Brigadir J merupakan ajudan yang lama dipercaya terdakwa Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal saksi Putri Candrawathi.
"Dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban Yosua Hutabarat seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari saksi Putri Candrawathi tersebut," ungkapnya.
Terdakwa Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut dalam perkara terpisah) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 yang mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.