Eksepsi Ditolak, Sidang Putusan Sela Ricky Rizal Digelar Pekan Depan
- VIVA/M Ali Wafa
BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum telah menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak permintaan tersebut.
"Dengan demikian keberatan tersebut harus dikesampingkan bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan oleh penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang terkait dengan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara. Berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan di atas, maka kami Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi," ujar Jaksa dalam tanggapi eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Oleh sebab itu, Majelis Hakim akan menunda persidangan dan melanjutkan dalam putusan sela pada Rabu, 26 Oktober. "Demikian tanggapan atas eksepsi yang diberikan oleh PH yang disampaikan JPU telah dibacakan. Sidang akan kami tunda pada Rabu, 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela," kata Ketua Majelis Hakim Wahu Iman Santosa.
Ricky Rizal didakwa bersama dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ricky Rizal dijerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman tuntutan hukuman penjara selama maksimal 20 tahun atau pidana mati.
Atas dakwaan yang dinyatakan Jaksa Penuntut Umum, Ricky menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.