102 Obat Sirup Terlarang Pemicu Ginjal Akut Anak di Bandung Dipantau
- Pixabay
BANDUNG - 102 obat tercatat sebagai pemicu gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) masuk dalam daftar obat terlarang konsumsi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemenkes memastikan GGAPA dipicu oleh kimia Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam 102 obat tersebut.
Pemerintah pun melarang untuk diperjualbelikan dan diresepkan untuk pasien. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan peredaran obat-obat tersebut di seluruh faskes diawasi ketat.
"Kita ikut mengawal dan menarik obat-obatan tersebut. Sebetulnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran," ujar Yana dalam keterangannya, Minggu 23 Oktober 2022.
Surat edaran itu berisikan instruksi agar obat - obatan dalam bentuk sirup yang terdaftar bermasalah tidak boleh diresepkan dan harus ditarik dari peredaran. "Termasuk kita mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kita mengurangi penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung," katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian menambahkan, pihaknya intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit untuk menyisir kasus GGAPA di Kota Bandung. "Kami sudah intens melacak ke RSHS dan seluruh rumah sakit. Dan sampai kemarin kasusnya memang cuma satu. Itu pun sudah sembuh. Kasusnya terjadi bulan Agustus lalu. Anak ini usianya sudah 10 tahun," katanya.