Kekejaman si Ical, Hape Tak Dapat Nyawa Anak Orang Melayang
- istimewa
"Pada saat dikejar, korban sempat lari. Namun begitu dekat langsung ditikam tersangka," ungkap Ibrahim, Senin 24 Oktober 2022.
Kemudian Ical bertindak semakin kejam dengan menggeledah tas yang digunakan korban untuk mencari targetnya yaitu mencari handphone. "Setelah ditikam digeledah tasnya, dimana tak ditemukan barang yang diharapkan. Menggeledah badan juga tak ditemukan," katanya.
Saat kejadian, korban sempat meminta tolong namun akibat kekejaman Ical, tak tertolong. "Namun korban berteriak minta tolong, setelah minta tolong tersangka melarikan diri," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku melanggar PasalĀ 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bdg)