Arif Rachman Ngaku hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo

AKBP Arif Rahman
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terungkap! Kondisi Terbaru Andre Taulany di Tengah Proses Perceraian

Pembacaan eksepsi itu dibacakan tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman yang diketuai Janaedi Saibih di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 28 Oktober 2022.

Dalam eksepsi itu, Junaedi menyebut upaya kliennya merintangi penyidikan kematian Brigadir J hanya menjalankan perintah mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo.

Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Sarwendah Akhirnya Buka Suara

"Dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan Saudara Penuntut Umum dilakukan atas perintah Ferdy Sambo," ujar Junaidi di ruang sidang PN Jaksel.

Junaidi mengatakan terdakwa Arif Rachman hanya sebagai pejabat pemerintah pelaksana yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka kedinasan yang wajib dilaksanakan atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Lalu Siapa Pembunuh Vina Cirebon yang Sebenarnya?

"Kami mohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan a quo dari Saudara Penuntut Umum tidak dapat diterima," ujar Junaidi.

Menurut Junaidi, semua tindakan terdakwa Arif Rachman dalam proses olah TKP atau penyidikan dugaan pembunuhan  berencana terhadap Brigadir Yosua dalam rangka melaksanakan tindakan administrasi penyidikan oleh pejabat pemerintah pelaksana  dengan menjalankan tugas sesuai tugas fungsi dan pokok (Tupoksi).

Halaman Selanjutnya
img_title