Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi Selama 30 Hari

Ilustrasi tempat hiburan.
Sumber :
  • Pixabay / matthiaskost

Bandung – Tempat hiburan yang berada di wilayah Kota Bandung dilarang beroperasi selama Ramadhan hingga hari Raya Idul Fiti mendatang.

Sempat Viral Karena Materi Khutbah Sholat Ied Bernuansa Politik, Untung Cahyono Akhirnya Minta Maaf

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung dengan nomor:TU.01.02/1445/lll/2022/DISBUDPAR, mengenai penutupan usaha pariwisata hari besar keagamaan, yaitu Bulan Suci Ramadhan, Wafat Yesus Kristus dan Hari Raya Idul Fitri 1443H. Penutupan terhitung selama 30 hari.

Kemudian penutupan tempat hiburan selama Ramadhan hingga Idul Fitri sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 pasal 73 ayat 6 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Pertama dalam Sejarah, Umat Islam di Indonesia Akan Mengalami 2 Kali Ramadhan dalam 1 Tahun

Adapun tempat hiburan yang dilarang beroperasi selama bulan Suci Ramadhan dan hari-hari besar kegamaan yakni, bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, pub dan karaoke, panti pijat, rumah bilyar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan.

Sementara penutupan terhitung mulai Jumat 1 April 2022 mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan Rabu 4 Mei 2022 pukul 18.00 WIB. 

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri dari Megabintang Cristiano Ronaldo

Sementara untuk bioskop, diharapkan untuk penayangan film disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud. 

Dalam surat edaran Pemkot pun dijelaskan jika ada pemiliki tempat hiburan melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut maka akan dikenakan saksi administrasi berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.(ads)