Kasus Gagal Ginjal Akut, Satu Perusahaan Farmasi Naik Penyidikan
- VIVA/Yandi Deslatama
"Iya tunggu dulu hasilnya ya. Nanti di informasikan ya kalau sudah selesai hasilnya ya. Ini masalahnya kan urusan medis ini disini, kan harus ada ahli, ga bisa Dirtipidter sebagai penyidik terus menjawab tentang medis itu kan susah," kata Pipit kepada wartawan, Selasa 1 November 2022.
Pipit mengatakan, untuk gelar perkara tersebut, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut soal status dari kasus obat sirup ini. Dia juga menambahkan bahwa gelar perkara ini bukan untuk menentukan tersangka.
"Meningkatkan mungkin ya dari statusnya penyelidikan ke penyidikan. Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa nanti mana yang perlu didalami gitu," kata dia.
Adapun Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito mengatakan dua perusahaan farmasi terbukti melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat sirup mengandung pelarut cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yaitu PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical.
Menurut dia, BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin, 24 Oktober 2022 terhadap industri farmasi yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yaitu PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical.
"PT. Yarindo beralamat di Cikande, Serang Banten. PT. Universal Pharmaceutical beralamaf di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara," kata Penny dikutip dari Youtube BPOM pada Senin, 31 Oktober 2022.
Menurut dia, BPOM bersama Bareskrim tentu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari dua perusahaan tersebut, saksi ahli pidana, saksi dari distributor termasuk dokumen-dokumen. Alhasil, didapati adanya bahan baku produksi obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.