Hendra Kurniawan Tampil Beda di Persidangan
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
BANDUNG – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pada agenda hari ini, Kamis 3 November 2022 terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama hadir di PN Jaksel.
Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB pagi, Hendra memasuki ruang sidang untuk menjalankan agenda pemeriksaan saksi.
Dengan memakai baju kemeja putih lengan panjang, serta berbalut rompi tahanan, Hendra tampak agak sedikit berbeda kali ini. Dia terlihat mencukur rambutnya menjadi agak tipis dari sebelumnya.
Dengan tangan diborgol, Hendra berjalan bersama Agus Nur Patria dan terlihat di melepas rompi tahanannya untuk masuk ke ruang sidang.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo jadi dalang pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo juga telah jalani sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Sambo, ada enam anak buahnya yang ikut terseret dalam kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua. Enak anak buahnya itu membantu Sambo mulai merusak hingga menghilangkan barang bukti seperti rekaman CCTV.
Keenam anak buahnya yaitu, eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Pol Agus Nur Patria Adi Purnama, eks Wakaden B Ropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian, eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, eks Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Hendra Kurniawan adalah orang pertama yang termakan skenario Sambo. Dia memerintahkan Agus Nur Patria dan Ari Cahya alias Acay yang merupakan tim CCTV pada kasus KM 50 untuk mengecek serta mengganti rekaman CCTV asli yang berada di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Hendra juga menerima perintah dari Sambo perihal pemeriksaan saksi-saksi agar dilakukan di tempatnya. "Bro.. untuk pemeriksaan saksi - saksi oleh Penyidik Selatan di tempat bro aja ya..! Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek," kata Jaksa.
Kemudian, Hendra juga menunjuk Agus Nur Patria jadi koordinator pengamanan CCTV bersama dengan anak buah dari Ari Cahya, yaitu Irfan Widyanto. Pada momen itu, Ari Cahya tak bisa mengikuti perintah Hendra lantaran sedang berada di luar kota.
Hendra memerintahkan Arif Rachman untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan. Tujuannya untuk membuat satu folder khusus yang berisi file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi, yang mana itu cerita Sambo kepada Hendra Kurniawan.
Hendra juga menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan file CCTV rumah dinas yang asli. Pada saat itu, Hendra menenangkan Arif Rachman untuk tidak banyak bertanya kepada Sambo.
Dia juga meminta kepada Arif agar percaya pada Sambo, meskipun ada kejanggalan yang dirasakannya saat mendapat cerita dari Arif soal rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir Yosua masih hidup dan tidak ada peristiwa tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir Yosua.
Atas perbuatannya, Hendra didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.