Hakim Diminta Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo
Sumber :
  • YouTube PN Jakarta Selatan

BANDUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Baiquni Wibowo.

Terungkap! Kondisi Terbaru Andre Taulany di Tengah Proses Perceraian

Baiquni merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi proses penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang periksa dan adili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.

Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Sarwendah Akhirnya Buka Suara

Jaksa menyatakan dakwaan Baiquni telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan dapat dijadikan dasar. Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara. 

"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara. Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," kata Jaksa.

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Lalu Siapa Pembunuh Vina Cirebon yang Sebenarnya?

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, hari ini. 

Baiquni dan Chuck merupakan terdakwa dari perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
img_title