Hakim Diminta Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo
Sumber :
  • YouTube PN Jakarta Selatan

BANDUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Baiquni Wibowo.

Bukan di MK, Prabowo Akan Saksikan Pengumuman Hasil Sengketa Pilpres 2024 di Tempat Ini

Baiquni merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau merintangi proses penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang periksa dan adili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.

Ini Alasan Polisi Belum Sidang Siskaeee Soal Kasus Film Porno

Jaksa menyatakan dakwaan Baiquni telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan dapat dijadikan dasar. Jaksa juga meminta agar pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara. 

"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara. Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," kata Jaksa.

Siskaeee Tak Kunjung Disidang, Polisi Beri Penjelasan

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, hari ini. 

Baiquni dan Chuck merupakan terdakwa dari perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Halaman Selanjutnya
img_title