Polda Kalimantan Barat Musnahkan Narkoba 3 Kilogram
- Istimewa
BANDUNG - Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 3.031 kilogram dan 948 pil ekstasi pada Jumat, 4 November 2022.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Yohanes Hernowo, mengatakan pemusnahan kali ini merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea dan Cukai Kalbagbar, Kemenkumham Kalbar, BNN Provinsi Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura dan Lapas Klas II A Pontianak.
"Untuk tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak dua orang yaitu KD dan SP," ujar Yohanes.
Kemudian untuk Barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka KD dan SP yang ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Tersangka KD ditangkap di rumahnya di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau. Saat membawa barang bukti Shabu dengan berat 2,018 Kilogram dan 948 butir pil berbentuk seperti Ekstasi atau diduga pil ekstasi,"katanya.
Kemudian, tersangka SP ditangkap di rumahnya di Desa bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Setelah tim melakukan interogasi terhadap SP, tim langsung menuju TKP dan menemukan barang bukti Shabu sebanyak 1,015 Kilogram yang disembunyikan di dalam hutan.
Diketahui bahwa tersangka KD dan SP ini hanya sebagai kurir. Meski di tengah pandemi Covid-19 ini, peredaran narkoba masih terus terjadi khususnya di Wilayah Perbatasan.
"Narkoba bisa menyerang segala sendi negara, khususnya di tengah Pandemi tidak menyurutkan niat pelaku untuk edarkan narkoba dengan berbagai modus," imbuhnya.
Yohanes menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba khususnya di Wilayah Perbatasan hingga ke pelosok daerah. Pengungkapan yang dilakukan jajaran Polda Kalbar juga merupakan bukti keseriusan dalam memberantas narkoba.