Jaksa Dikritik Usai Ancam Kodir ART Ferdy Sambo
- VIVA / Yeni Lestari
BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan, telah mengintimidasi atau mengancam saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ancaman diutarakan jaksa kepada Diryanto alias Kodir, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.
Pakar hukum pidana, Faisal Santiago mengkritisi cara jaksa penuntut umum yang mengintimidasi saksi tersebut. Menurut dia, saksi sebenarnya sudah di bawah sumpah sebelum memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.
"Seharusnya jaksa tidak boleh mengancam ancam karena saksi kan di bawah sumpah," kata Faisal saat dihubungi wartawan pada Jumat, 4 November 2022.
Harusnya, kata dia, jaksa sebagai aparat penegak hukum (APH) perlu bersikap humanis juga kepada para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Meskipun, lanjut Faisal, jika jaksa menganggap keterangan saksi ada yang berbeda atau berbohong bisa diingatkan dengan sikap yang baik.
"Harusnya dengan kalimat yang humanis, kan tinggal bilang kalau menghalangi akan dijadikan tersangka. Cara ancam-mengancam tidak dibenarkan oleh UU," ujarnya.
Sejauh ini, Faisal melihat dari proses persidangan sebenarnya sudah berjalan dengan baik. Tapi, katanya, memang begitu pemeriksaan saksi ada hal-hal yang tidak masuk akal sehat terjadi.