Perlakuan Istimewa Firli Bahuri ke Lukas Enembe Dipertanyakan!
- ANTARA
Praswad menjelaskan, kalau KPK mengaku ini adalah strategi penyidikan, seharusnya keramahtamahan itu dilakukan oleh Penyidik, misal dalam rangka persuasif agar saksi atau tersangka mengakui perbuatan tindak pidana yang dia lakukan. Bukan oleh Pimpinan KPK.
"(Jadi) dasar apa Ketua KPK mengistimewakan Lukas Enembe?" Kata Praswad.
Lebih jauh Praswad mempertanyakan alasan Lukas Enembe tidak diperlakukan sama dengan para tersangka lain yang mangkir dan tidak bersedia untuk datang meski sudah di panggil berkali-kali oleh KPK.
"Mengapa tidak dikeluarkan surat perintah membawa terhadap Lukas Enembe? Tindakan ini adalah pelanggaran prinsip dan kode etik yang ada di KPK yaitu memperlakukan setiap warga negara Indonesia secara sama di hadapan hukum," kata dia.
Praswad menegaskan bahwa perlakuan Firli ini menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus ke depan, karena tersangka akan berupaya menggunakan pendekatan yang sama sehingga dapat menjadi bargain dengan pimpinan KPK.