Kemenkeu Pede Kenaikan Cukai Rokok Tak Berakibat PHK
- Bea Cukai
BANDUNG – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen di 2023 dan 2024. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Adapun dengan kenaikan tarif cukai rokok tersebut membuat para pelaku industri khawatir akan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Merespons hal tersebut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memastikan, dari adanya kenaikan tarif cukai tersebut tidak akan mengancam para pekerja.
"Sudah dihitung (industri rokok) enggak terancam. Kan ada DBH CHT 6 triliun, enggak mungkin lah PHK," kata Febrio di Bogor, Jawa Barat, Jumat 4 November 2022.
Febrio mengatakan, Dana Bagi Hasil (DBH) CHT disiapkan Pemerintah kepada daerah untuk meningkatkan fasilitas kesehatan dari yang semula sebesar 2 persen, kemudian naik 3 persen.
"Kenaikan 10 persen dampak kepada tenaga kerja minimal dan bahkan kita sudah siapkan DBH CHT dengan daerah. Biasanya 2 persen, dengan HKPD kemarin DBH CHT naik 3 persen dua tahun terakhir Rp 3 triliun meningkat Rp 6 triliun," ujarnya.