Pengacara Brigadir J Siap Laporkan Susi ART Ferdy Sambo
- YouTube
BANDUNG – Martin Lukas Simanjuntak saat ini tinggal menunggu legal standing untuk melaporkan Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo. Anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan laporan dugaan keterangan palsu untuk Susi.
"Jadi, kita sudah persiapkan, namun yang pertama kan kita butuh legal standing, butuh surat kuasa," kata Martin dalam tayangan Satu Meja The Forum yang dikutip Rabu, 9 November 2022.
Martin mengatakan, ada dua kemungiknan yang dapat menjerat ART Susi, yaitu mengenai kesaksian palsu dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara atau sembilan tahun bila merugikan hak hukum terdakwa dan pasal mengenai fitnah orang yang sudah meninggal.
"Subsidernya ini kan delik aduan, walaupun (Pasal) 242 (KUHP) itu bukan delik aduan, namun tetap, karena ini kami berjalan melakukan tindakan untuk membela hak hukum klien kami, dalam hal ini adalah sebagai orang tua korban," urainya.
"Nanti kami akan meminta surat kuasa dulu, baru kita laporkan," imbuhnya.
Martin menyebut bahwa pihaknya akan meminta surat kuasa terlebih dahulu dan kemudian dilaporkan. Mengenai Susi, kata Martin, ia melihat ini sebetulnya adalah momentum yang paling baik dalam hal mencari kebenaran.
"Sebagaimana yang disampaikan dalam Pasal 185 KUHAP, kesaksian saksi yang bisa dijadikan apejlat bukti adalah yang disampaikan di persidangan," imbuhnya.