Cover Lagu Tanpa Izin, Tri Suaka dan Zidan Dituntut Bayar Royalti

Arianto S. H. selaku Ketua Advokasi Forkami
Sumber :
  • IntipSeleb/Nuranti

Arianto menjelaskan somasi kedua ini diberikan waktu lebih lama dibandingkan yang pertama. Jika sebelumnya selama 3 hari, kali ini diberi waktu 7 hari. 

Forkami akan bertindak tegas jika somasi yang kedua tidak ditanggapi dengan baik. Arianto menegaskan  akan memperjuangkan hak-hak pencipta karya lewat hukum baik secara perdata maupun pidana. 

"Kalau tidak ada respons ya kita cari alternatif, mana yang lebih duluan. Tapi kita sih, kalau pidana hukuman secara tidak manusiawi ya. Kita lebih ke mengajak mereka berunding dulu aja, perdata yang kita hajar," kata Arianto.

"Tapi kalau seandainya mereka tidak ada itikad baik, ya sudah kita bawa ke pidana, 8 tahun," lanjut Arianto.

Waktu yang diberikan akan dihitung mulai besok. Arianto juga menambahkan dengan banyaknya masalah yang kini sedang dihadapi, pihak dari Tri Suaka maupun Zidan memang sedang sulit dihubungi.(aga)