Cover Tanpa Izin, Tri Suaka dan Zidan Terancam 8 Tahun Penjara
- Berbagai sumber
BANDUNG – Masalah yang menimpa Tri Suaka dan Zinidin Zidan seperti tak ada habisnya. Usai panen hujatan dan kecaman karena membuat video parodi Andika Kangen Band, kali ini keduanya dikecam oleh pencipta lagu, yakni Erwin Agam.
Tri Suaka dan Zidan memang dikenal kerap mengcover lagu. Namun sayangnya, selama ini keduanya belum mengantongi izin dari pencipta lagu. Hal tersebut dianggap melanggar UU Hak Cipta, terlebih keduanya mendapatkan keuntungan dari lagu yang mereka cover.
Menindaklanjuti hal itu, Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (Forkami) melayangkan somasi kepada Tri Suaka dan Zidan, bukan hanya sekali, tapi sudah kedua kalinya.
Tak hanya lagu karya Erwin Agam yakni 'Emas Hantara, namun juga lagi lain khususnya lagu Melayu yang dicober Tri Suaka maupun Zidan tanpa izin pencipta.
"Pencipta lagu beberapa sudah menghubungi kita dan menunjuk tim hukum di Forkami untuk melakukan gugatan perdata dan melaporkan tindakan pidananya. UU Hak Cipta itu ada pidananya dengan dugaan Tri Suaka dan tim & Zidan dan tim melakukan tindakan pembajakan karena tidak melakukan izin dalam mengcover lagu dan mempublishnya," kata Arianto S.H., selaku Ketua Advokasi Forkami, di Kawasan Tanah Abang, dikutip dari IntipSeleb.
Tri Suaka dan Zidan terancam kurungan 8 tahun dan bayar denda Rp4 miliar.
"Pidananya adalah 8 tahun, dendanya 4 miliar. Makanya kita membuka ruang mediasi," lanjut Arianto.
Setelah somasi pertama menuntut Tri Suaka dan Zidan untuk meminta maaf. Kini somasi kedua yang dilayangkan Forkami lebih fokus pada pembagian royalti terhadap seniman-seniman yang dipakai lagunya oleh kedua youtuber tersebut.
Ketua Advokasi Forkami menegaskan melalui UU Hak Cipta, forumnya berusaha melindungi hak-hak seniman. Terutama untuk lagu-lagu melayu yang di-cover dan di-publish tanpa izin.
"Ini UU yang bicara, setiap pencipta mempunyai royalti di sana, apabila si pemakai lagu tidak meminta izin kami berhak meminta seluruh keuntungan ekonomis yang dia dapat untuk diberikan ke kita atau kita diberi peluang untuk menggugat perdata dengan meminta kerugian materiil dan imateriil besarannya kita yang menentukan," kata Arianto.
"Kalau royalti kita konsen. Seperti awal, yaitu satu kali upload kita mintakan 1 miliar. Kalau lagunya sama tapi di upload berkali-kali itu tetap 1 miliar. Berarti kalau 10 upload, ya 10 miliar," lanjut Arianto.(aga)