2 Fakta Baru, Kasus Mario Dandy Satrio yang Aniaya David Anak Pengurus GP Ansor
- Tangkap layar
Di tengah emosi yang memuncak, Mario kemudian menghubungi seorang rekan bernama Shane alias S. Saat itu, Shane mendorong Mario untuk memukul David setelah hal buruk yang dilakukannya pada AG. Mario Dandy kemudian mengejar David di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Senin malam, 20 Februari 2023.
Mario melecehkan David dengan menendang kepalanya dan menginjak kepalanya. Mario pun menendang perut korban yang sudah tengkurap berkali-kali. Diduga imbas penganiayaan. David dalam keadaan koma untuk saat ini.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang bernama Shane alias S. Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.