Pasca Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas menjalani sidang
Sumber :
  • VIVA.co.id

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," ujar Jaksa.

Kasus Penganiayaan David

Seperti diketahui, Jaksa mengatakan aksi penganiayaan terhadap anak Jonathan Latumahina dimulai saat Mario bertemu dengan eks pacarnya Anastasia Pretya Amanda di sebuah bar di kawasan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023. Saat itu, Amanda memberikan informasi terkait hubungan anak AG dengan David.

Informasi yang disampaikan Amanda rupanya membuat Mario Dandy cemburu hingga memicu adanya tindak penganiayaan pada 20 Februari 2023 kemarin.

Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.