Mayang Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Menghina Lambang Negara

Mayang
Sumber :
  • Intipseleb

Atas tindakan tersebut, Mayang dan Loly berhadapan dengan kemungkinan tindak hukum lebih lanjut. dalam undang-undang, penghinaan terhadap simbol negara bisa dijerat dengan pasal yang berpotensi pada sanksi pidana.

Laporan ini tentunya menjadi sorotan publik dan menimbulkan beragam respons. Sebagian besar masyarakat menyatakan kekecewaan atas tindakan Mayang dan Lolly yang dianggap tidak menghormati simbol-simbol kebangsaan.