Jadi Tersangka Film Porno, Siskaeee dan Virly Virginia Terancam 10 Tahun Penjara

Siskaeee dan Virly Virginia
Sumber :
  • Tangkapan Layar

VIVA Bandung – Selebgram Siskaeee dan model majalah dewasa Virly Virginia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus film porno oleh Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (28/12/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penetapan tersangka Siskaeee dan Virly dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Selain mereka, ada 9 tersangka lagi dalam kasus tersebut.

“Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka, itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita,” kata Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/12/2023).

Sembilan tersangka lainnya adalah Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN); Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), ALP alias AB, MS dan SNA.

“Inisial talent saudara BP dan AFL, sedangkan untuk kesembilan talent wanita mulai dari VV, PPL, ATM, MS, ZS, ALP, SNA, NL yang terakhir FCN atau S," ungkap Ade.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • Viva.co.id

"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 januari 2024,” imbuhnya.