Norma Risma Ungkap Penyebab Lambatnya Proses Hukum Kasus Selingkuh Mantan Suami dan Ibu Kandungnya
Senin, 5 Februari 2024 - 21:40 WIB
Sumber :
Saat ini, berkas kasus tersebut telah dikomunikasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilimpahkan dan dilakukan penuntutan.
"Penyidik melakukan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku. Untuk kasus delik aduan, penyidik memberikan fasilitas untuk melakukan mediasi sesuai dengan surat permintaan dari pelapor dan terlapor, hal ini tidak bertentangan dengan perintah kapolri untuk melaksanakan restorative justice, jika terjadi kesepakatan dari para pihak. Hal tersebut tidak terealisasi karena tidak adanya kesepakatan sehingga saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke proses penyidikan," jelasnya.