Anak Tamara Tyasmara Tenggelam, Polisi Temukan Unsur Kelalaian
- Istimewa
"Sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Adapun untuk tindak lanjut ke depan tentunya kami akan melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan," ujarnya.
Unsur Kelalaian
Polisi juga menduga ada kelalaian dalam kematian Dante. Wira menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pihaknya akan menerapkan Pasal 359 KUHP, yang berkaitan dengan dugaan kelalaian.
"Untuk sementara, kita masih menerapkan Pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Wira kepada wartawan, Rabu, 7 Februari 2024.
Meskipun demikian, polisi masih dapat menyelidiki kasus ini dengan menggunakan pasal-pasal lain yang relevan.
Ini menunjukkan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengetahui penyebab kematian Tamara Tyasmara..
"Namun, tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," ujar Wira.