Babak Baru Kasus Pemerasan Ria Ricis oleh Eks Satpam, Polisi Buka Suara
VIVA Bandung – Kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh mantan sekuriti Ria Ricis, AP, memasuki babak baru. Berkas perkara AP telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024.
"Tentang dugaan pengancaman terhadap saudari RR yang dilakukan oleh mantan karyawannya, berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI kemarin hari Senin tanggal 8 Juli 2024," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa 9 Juli 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penelitian berkas oleh pihak kejaksaan.
"Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa. Kemudian ada feedback kembali informasi dari teman-teman jaksa, apakah berkasnya lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap itu ada surat pemberitahuan P19. Kalau sudah lengkap nanti dilakukan pengiriman tahap II, ini tahap I namanya. Tahap II itu pengiriman kembali berkas dan juga pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar dia.
Kasus ini bermula dari laporan Ria Ricis yang mengaku diancam dan diperas oleh seseorang.
AP, yang saat itu bekerja sebagai sekuriti di rumah Ria Ricis, diduga memiliki foto dan video pribadi sang artis.
Ia pun mengancam akan menyebarkannya jika Ria Ricis tidak memberikan uang Rp 300 juta.
"Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin, 10 Juni 2024.
Merasa dirugikan, Ria Ricis pun melaporkan AP ke pihak kepolisian. AP pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, nasib AP berada di tangan pihak kejaksaan. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, AP akan segera disidang dan diadili di meja hijau.