Yudha Arfandi Bunuh Dante di Kolam Renang, Alasannya Gegara Tak Dapat Restu
- Viva.co.id
Bandung – Ternyata, bukan hanya sekali Yudha Arfandi melakukan kekerasan terhadap Dante. Sebelum kasus menenggelamkan Dante tersebut, Yudha Arfandi juga pernah membuat Dante menangis ketakutan di kolam renang.
Yudha Arfandi mengajak Tamara Tyasmara, Dante, dan anaknya Moura Alessandra Arfandi pada 2 Januari 2024.
Dia mengajak Dante berenang di kolam orang dewasa dengan alasan ingin melatihnya.
Namun, ketika Tyasmara datang menghampirinya, Dante tiba-tiba menangis dengan tangan yang dingin dan bibir yang membiru. Karena itu, Tamara segera menggendong anak itu dan membawanya ke kolam renang anak.
Yudha Arfandi kembali mengajak mereka berenang di Water Boom Lippo Cikarang dua hari kemudian pada 4 Januari 2024.
Yudha mengajak Dante berenang lagi di kolam dewasa, membuatnya mual dan muntah. Namun, Yudha terus memaksa Dante berenang. Yudha Arfandi malah mengatakan kepada Tamara Tyasmara bahwa Dante hanya berpura-pura sakit.
Sampai akhirnya di tanggal 27 Januari, Yudha Arfandi membawa Dante ke kolam renang di Pondok Kelapa. Di sana, kekasih ibunya sendiri akhirnya mengambil nyawa Dante.
Keluarga Raden Andante Khalif Pramudityo sangat berduka atas kepergiannya. Diketahui bahwa putra Tamara Tyasmara itu ditenggelamkan oleh yaki Yudha Arfandi, kekasih ibunya sendiri.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa Yudha Arfandi punya motif dendam karena ibu Tamara Tyasmara tidak mendukung hubungan asmaranya.
JPU juga menyatakan bahwa Yudha Arfandi sering melakukan kekerasan pada Tamara Tyasmara hingga memberikan ancaman pembunuhan. Oleh karena itu, dia melampiaskannya pada Dante di kolam renang.
"Diketahui saksi RUSTIYA ARYUNI sebagai orang tua kandung saksi TAMARA TYASMARA tidak menyetujuinya dengan alasan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi TAMARA TYASMARA, karena merasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi TAMARA TYASMARA tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban RADEN ANDANTE KHALIF PRAMUDITYO," bunyi keterangan perkara nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM, mengutip SIPP PN Jaktim, Kamis 11 Juli 2024.