Tak Direstui Ibunda Tamara Tasymara, Yudha Arfandi Teggelamkan Dante di Kolam Renang Berkali-kali

YA dan Dante
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Masih ingat dengan pembunuhan Dante anak Tamara Tasymara yang ditenggelamlan kekasaihnya sendiri. Kronologi awalnya, kekasih Tamara Tasymara, Yudha Arfandi kembali mengajak mereka berenang di Water Boom Lippo Cikarang dua hari kemudian pada 4 Januari 2024. 

Ini Perlakuan Yudha Arfandi Sebelum Bunuh Dante, Ibunda Tamara Tasymara Tak Beri Restu

Yudha mengajak Dante berenang lagi di kolam dewasa, membuatnya mual dan muntah.  Namun, Yudha terus memaksa Dante berenang. Yudha Arfandi malah mengatakan kepada Tamara Tyasmara bahwa Dante hanya berpura-pura sakit. 

Sampai akhirnya di tanggal 27 Januari, Yudha Arfandi membawa Dante ke kolam renang di Pondok Kelapa. Di sana, kekasih ibunya sendiri akhirnya mengambil nyawa Dante.

Gegara Tak Direstui, Yudha Arfandi Tenggelamkan Dante Anak Tamara Tyasmara

Keluarga Raden Andante Khalif Pramudityo sangat berduka atas kepergiannya. Diketahui bahwa putra Tamara Tyasmara itu ditenggelamkan oleh yaki Yudha Arfandi, kekasih ibunya sendiri. 

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan bahwa Yudha Arfandi punya motif dendam karena ibu Tamara Tyasmara tidak mendukung hubungan asmaranya. 

Ternyata Ini Alasan Yudha Arfandi Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara, Nggak Nyangka!

JPU juga menyatakan bahwa Yudha Arfandi sering melakukan kekerasan pada Tamara Tyasmara hingga memberikan ancaman pembunuhan. Oleh karena itu, dia melampiaskannya pada Dante di kolam renang. 

"Diketahui saksi RUSTIYA ARYUNI sebagai orang tua kandung saksi TAMARA TYASMARA tidak menyetujuinya dengan alasan terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi TAMARA TYASMARA, karena merasa kesal terhadap rencana pernikahannya dengan saksi TAMARA TYASMARA tidak terlaksana membuat terdakwa merasakan dendam sehingga melampiaskan kekesalannya terhadap anak korban RADEN ANDANTE KHALIF PRAMUDITYO," bunyi keterangan perkara nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM, mengutip SIPP PN Jaktim, Kamis 11 Juli 2024.