Korban Trading DNA Pro Capai 7 ribu Orang, Yang Lapor 3,894

Ilustrasi Main Trading
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Kasus penipuan robot trading DNA Pro terus menunjukan perkembangan. Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini mencatat sebanyak 3,894 orang dinyatakan tepah menjadi korban.

Dilansir dari VIVA.co.id, kasus tersebut telah terdaftar di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2086/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 22 April 2022 dengan terlapor jajaran elit DNA Pro yang di antaranya Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe dan jajaran manajemen PT Digital Net Aset (PT DNA Pro Akademi).

Mereka disangkakan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Member DNA Pro Akademi yang berjumlah 3894 orang dan tergabung dalam Paguyuban 007, pada hari Jumat 22 April 2022 malam, melaporkan Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe," ujar kuasa hukum korban, Yasmin Muntaz, Minggu 24 April 2022.

Menurutnya, tota kerugian para klien ditaksir mencapai Rp565 miliar. Menurutnya, sebetulnya ada 7 ribu member yang diduga jadi korban, namun masih ada yang enggan melaporkan.

"Nilai kerugian dalam laporan ini mencapai Rp565 milyar. Pelaporan terhadap manajemen DNA Pro Akademi tersebut adalah yang terbesar sejauh ini, baik dari jumlah pelapor maupun dari total nilai klaim kerugian," katanya.

Yasmin menilai, kasus ini harus jadi pembelajaran bagi pemerintah. "Pemerintah harus bertindak tegas, yakni dengan segera menghentikan kegiatan operasional perusahaan (seperti yang dilakukan pada akhir Januari lalu) dan langsung meminta pertanggungjawaban manajemen terhadap member. Bukan hanya sebatas memblokir situs web saja," katanya. (ads)