Ferdy Sambo Tak Minta Putri Divisum Pemerkosaan Dipertanyakan

Ferdy Sambo peluk Putri Candrawathi di ruang sidang
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

BANDUNG – Pakar kriminolog Muhammad Mustofa hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 19 Desember 2022.

Mustofa mengatakan seharusnya perwira tinggi (Pati) polisi paham bahwa kasus pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti yang jelas seperti visum.

Diketahui, eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo mengatakan Brigadir J diduga telah memperkosa istrinya, Putri Candrawathi saat di Magelang, Jawa Tengah, pada Juli 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Mustofa soal motif pembunuhan Brigadir J jika ditarik dari waktu pembunuhan. Menurutnya, pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Bukan hanya berdasarkan keterangan saja. 

Keterangan yang dimaksud adalah pengakuan pelecehan seksual itu berawal hanya dari Putri Candrawathi.

"Karena yang menarik begini. Bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti," kata Mustofa dalam ruang persidangan.

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa