Pengedar Ganja 6 Kg di Bandung Terancam Hukuman Mati

Pers release ungkap kasus narkoba di Mapolresta Bandung
Sumber :
  • Istimewa

Sementara itu Kasatres Narkoba Polresta Bandung, Kompol Andri Alam Wijaya memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan masih ada barang bukti Ganja yang disembunyikan tersangka TH.

"Kita akan terus kembangkan terhadap kemungkinan ada tersangka lain maupun barang bukti lainnya yang ditimbun di tempat lainnya," kata Andri Alam.

Dengan pengungkapan kasus narkoba ganja 6 kilo gram ini, jika diasumsikan satu linting Ganja biasa dikonsumsi 4 orang, berarti dari 6 kilogram Ganja yang disita, Polresta Bandung berhasil menyelamatkan 26.460 orang dari bahaya narkotika jenis Ganja tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TH dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara maksimal 20 tahun, minimal 6 tahun penjara serta denda sebesar 10 miliar rupiah.