Kompol D Diduga Nikahi Penumpang Mobil Audi A6, Ini Kode Etik Polri Tentang Pernikahan
- Tangkap layar: Twitter
Bandung – Kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, kini menguak fakta tentang hubungan seorang polisi (Kompol D) dan penumpang mobil Audi A6 (Nur) yang menabrak Selvi tersebut.
Diketahui, bahwa Nur mengaku sebagai istri dari salah satu anggota Perwira Polisi yang ditugaskan untuk mengusut kasus pembunuhan yang dilakukan Wowo Cs.
Akibat pengakuan Nur tersebut, kini Kompol D ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut kabar yang dirilis VIVA pada Kamis, 2 Februari 2023, menerangkan bahwa Kombes Trunoyudo mengatakan Kompol D telah melanggar etik profesi Polri. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Polri nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.
"Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami," isi dari Pasal 4 ayat 1.
Di ayat 2 pada pasal tersebut, mengatur bahwa Polwan dilarang menjadi istri kedua.
"Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya," isi Pasal 4 Ayat 2.