Pengemudi Audi Penabrak Mahasiswi di Cianjur Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sidang Pengemudi Audi Penabrak Mahasiswa Cianjur, Sugeng Guruh Gautama
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Pengemudi mobil Audi, Sugeng Guruh Gautama yang menabrak hingga menewaskan Selvi Amelia Nuraeni mahasiswi Cianjur 3,5 tahun penjara, dalam sidang vonis yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Cianjur.

Hasil Sidang Keluar, Ammar Zoni Dituntut Satu Tahun Penjara

Hakim Ketua Muhammad Iman, mengatakan majelis hakim memutuskan terdakwa Sugeng Guruh Gautama dinyatakan telah terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana yang karena kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia serta tidak menghentikan kendaraannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Sugeng Guruh Gautama dengan pidana selama tiga tahun dan enam bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan pada putusan yang telah ditajuhkan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Iman.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah David Ozora Teriak "Siu!"

Menurut Iman, terdakwa beserta penasehat dan jaksa penuntut umum diberi waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Sementara itu, Hakim Anggota Erli Yansah menyebutkan, fakta-fakta persidangan yang terungkap diantaranya terdakwa yang mengendarai mobil Audi melaju menuju Bandung dengan masuk ke dalam iring-iringan Polda Metro Jaya tanpa izin.

Publik Harap Ferdy dan Semua Pelaku Pembuhunan Brigadir J Divonis Lebih dari Tuntutan Jaksa.

Mobil tersebut kemudian melindas korban usai terjatuh lantaran menabrak angkutan perkotaan di depannya.

Dari keterangan saksi Nur yang berada di dalam mobil, diketahui saksi merasakan ada guncangan seperti melindas lubang atau gundukan. Namun terdakwa tidak menghentikan laju kendaraan.

Halaman Selanjutnya
img_title