Kompol D Bakal Dikenakan Hukuman Berlapis Usai Terungkap Nikah Siri dengan Nur
- Berbagai Sumber
Bandung – Hubungan Kompol D dengan wanita bernama Nur akhirnya terungkap. Tidak hanya disebut memiliki hubungan spesial, mereka juga dinyatakan sudah menikah siri.
Menanggapi hal itu, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan Kompol D yang menikah siri dengan Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana di Cianjur Jawa Barat.
"Kami sangat menyesalkan jika benar Kompol D berani melakukan tindakan perselingkuhan dan melakukan kawin siri," kata Poengky Indarty dilansir dari VIVA, Jum'at (03/02/2023).
Lebih lanjut, Poengky mengungkapkan bahwa Kompol D akan dikenakan hukuman berlapis, yakni pemecatan melalui sidang etik dan dihukum dengan pidana penjara. Kompol D terancam sanksi pemecatan dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal itu diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap Kompol D.
"Untuk pidana pun, selain dijerat dengan UU PKDRT, penyidik juga perlu menjerat dengan pasal-pasal KUHP. Untuk sanksi etik, ancaman maksimalnya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena masuk kategori pelanggaran berat, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," ungkap Poengky.
Poengky juga menjelaskan, Kompol D tidak hanya melanggar kode etik Polri dalam kasus nikah siri. Tapi dia juga melanggar Undang-undang Perkawinan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).