Tok, Hakim Vonis Terdakwa Pencabulan Herry Wirawan Jadi Hukuman Mati

Terdakwa Herry Wirawan saat mendengar putusan hakim.
Sumber :
  • Antara / Novrian Arbi

Bandung – Terdakwa pencabulan terhadap 13 santriawati, Herry Wirawan divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Putusan tersebut lebih berat dari vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung yang menjatuhkan hukuman seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim yang diketuai Herri Swantoro dikutip dari Viva.co.id, Senin, 4 April 2022.

Hakim juga memperbaiki vonis Pengadilan Negeri Kelas 1A Khsus Bandung. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan atas perbuatannya mencabuli 13 santriawati.

Hakim juga menolak tuntutan Jaksa yaitu denda Rp500 juta dan pembubaran yayasan milik terdakwa, yaitu yayasan yatim piatu Manarul Huda, yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School.

Majelis Hakim memastikan Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaa primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengapresiasi vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung kepada terdakwa Herry Wiriawan dengan hukuman penjara seumur hidup. Herry Wiriawan dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati hingga 8 di antaranya melahirkan anak.

"Kami mengapresiasi dan menghormati putusan mahelis hakim. Karena tentu banyak pertimbangan yang diambil majelia hakim, kami hormati hakim sependapat dengan kami untuk menerapkan perbuatan terdakwa sesuai dakwaan primair," tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.(aga)