Begini Penjelasan Eks Hakim Agung Soal Kasus Jessica Wongso

Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun
Sumber :
  • tvOne

VIVA Bandung – Mantan Hakim Agung, Prof Gayus Lumbuun menjelaskan alasan majelis hakim dalam konstruksi pasal 340 terkait pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin soal kasus Kopi Sianida.

Soal Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo, PKS: Jaga Perasaan Kami

Dia juga mengungkapkan kenapa hakim tidak menjatuhkan vonis maksimal terhadap Jessica Kumala Wongso, seperti hukuman mati atau seumur hidup.

"Kenapa dipilih 20 tahun? Dipilih 20 tahun karena JPU kemudian menuntut 20 tahun. Kenapa tidak hukuman mati? Kenapa tidak semua hidup? Kenapa 20 tahun? Karena ini persesuaiannya diukur oleh hakim," kata Gayus Lumbuun di Catatan Demokrasi tvOne, Selasa (3/10/2023).

Ria Ricis dan Teuku Ryan Lakukan Mediasi Selama 1 Jam, Begini Hasilnya

Gayus menyebut, setidaknya hakim akan menimbang vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan dua hal.

Pertama, hakim akan melihat kesesuaian perbuatan terdakwa yang diukur dengan alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan selama persidangan, serta keterangan terdakwa. Kedua, keyakinan hakim yang didasarkan pada fakta hukum selama persidangan.

Bervariasi, Begini Cara Pacar Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante hingga Tewas

Jessica Wongso

Photo :
  • viva.co.id

"Oleh karena itu, kalau saya mengatakan apa yang diputus (hakim) 20 tahun (penjara untuk Jessica Kumala Wongso) ya memang ada persesuaian yang tak terbantahkan dari fakta hukum menurut undang-undang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title