Kuat Ma’ruf “Ngotot tidak Bersalah” Saat di Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta
- VIVA/Zendy Pradana
Viva Bandung – Kuat Ma'ruf resmi divonis 15 tahun penjara karena menjadi salah satu terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hukuman yang dituntut hakim tentu lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 8 tahun penjara.
"Pengadilan menemukan bahwa terdakwa akhirnya dan secara persuasif terbukti melakukan pembunuhan tingkat pertama atas nama Kuat. Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," kata Wahyu, Ketua Komisi Yudisial Iman Santoso saat sidang vonis berlangsung.
Kuat divonis hukuman 15 tahun penjara saat menjalani sidang babak akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung membacakan putusan PN, Tegas sebelum mendengarkan vonis terdakwa lainnya, Ricky Rizal. Kuat dinyatakan telah melanggar Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP
Kuat divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam pembunuhan Brigjen J, diawali dengan keterlibatannya di Magelang, Jawa Tengah.
"Dari kasus Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau ke Saguling di Duren Tiga (Jakarta Selatan)", ujar Morgan Simanjuntak, salah satu anggota majelis hakim dalam sidang pembunuhan Brigadir J. di kasus putusan Kuat Ma'ruf.
Dalam perkara ini, Morgan Simanjuntak selaku anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menjelaskan beberapa aspek yang menjadi pertimbangan terdakwa Kuat yang divonis 15 tahun penjara.